Berikut Ini 8 Penyebab Nama KPM Dihapus Dari Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023

BagiNews.id - Artikel kali ini akan membahas alasan utama yang menyebabkan nama KPM dihapus dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2023. simak ulasan lengkap berikut ini.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dibulan September 2023 ini, pemerintah kembali melakukan penyaluran bansos PKH dan BPNT kepada KPM. 

Namun sayang, ada hal buruk dimana sebagian KPM namanya dihapus dari daftar penerima Bansos PKH dan BPNT tahun 2023 ini. 

$ads={2}

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Beras Tahap 2 Sudah Cair Hari Ini, Buruan Cek Nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu, apa yang menjadi penyebab nama para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dihapus dari daftar penerima bantuan sosial reguler dari Kemensos ini?

Merujuk dari aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemensos RI, terdapat 8 kategori warga Indonesia yang dinyatakan tidak layakan sebagai penerima bansos sebagai berikut:

1. Warga mampu

2. PNS, 

3. TNI/Polri

4. Keluarga PNS, TNI/Polri

5. Pensiuan PNS, TNI/Polri

6. Pendamping Sosial

7. Penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD

8. Perangkat desa dan Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP dan UMK.

Kemensos juga akan memadupadankan semua data yang terdapat di DTKS, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika ditemukan atau terdeteksi ada KPM tersebut masuk dalam 8 golongan yang sudah ditetapkan Kemensos di atas, maka secara otomatis KPM tersebut tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: SELAMAT! Bansos BPNT Tahap 4 Rp2.400.000 Cair Lewat PT Pos, Buruan Cek Jadwal Dan Syarat Pencairan Disini!

Pada point ke 8 Jika dalam anggota keluarga dalam satu KK terdapat anggota keluarga tidak hanya berlaku untuk kepala keluarga, bisa juga berlaku untuk anak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan juga akan terdeteksi, dan dapat dipastikan tidak berhak lagi menerima bantuan sosial.

$ads={2}

Nanti akan muncul keterangan di SIKS-NG pendamping sosial, maupun Supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota penyebab KPM tersebut tidak layak lagi untuk menerima bantuan sosial apapun dari pemerintah. 

Tentu saja hal ini menjadi dilema tersendiri bagi para KPM yang masih dalam kategori layak atau berhak menerima bantuan sosial, contohnya kepala keluarga bekerja sebagai buruh dengan penghasilan yang kecil atau tidak tetap, namun memiliki anak yang telah menerima pekerjaan dan terdaftar di BPJS Kesejahteraan, seperti bekerja di PT atau Pabrik.

Oleh sebab itu, solusinya dari pihak  Kementerian Sosial (Kemensos) bagi yang masih layak namun DTKS nya di nonaktifkan.

Bagi KPM yang ingin mendapatkan kembali bansos bisa melakukan usul ulang untuk masuk ke dalam DTKS dengan data terbaru.

Jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah memiliki upah/gaji di atas UMP atau UMK, sangat disarankan untuk melakukan pecah KK atau buat KK sendiri.

Jika proses pecah KK (Kartu Keluarga) sudah berhasil dilakukan, maka KPM baru dapat melakukan usul ulang melalui kantor desa maupun kantor kelurahan dengan data yang baru. 

Atau masyarakat bisa usul secara online di aplikasi cek bansos yang dapat di download melalui Playstore dan AppStore, yakni pada fitur ‘usul’ namun data kependudukan harus diperbaruhi terlebih dahulu.

Setelah data yang di ajukan masuk, nanti akan dilakukan proses verifikasi untuk memastikan layak tidaknya menerima bantuan sosial. Jika terbukti masih layak secara otomatis nama KPM tersebut kembali masuk ke daftar tunggu DTKS. 

Jika nanti terdapat kuota penerima Bantuan PKH dan BPNT maka KPM yang sudah mengajukan ulang punya kesempatan mendapat kembali bantuan sosial.

Demikian informasi singkat tentang 8 penyebab utama nama KPM dihapus dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT Tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS